Minggu, 06 September 2009

PAJAK PENGHASILAN

Pajak penghasilan diatur dalam Undang-undang No. 7 tahun 1984, diubah dengan undang-undang No. 7 tahun1991 dan terakhir dengan Undang-undang No. 36 tahun 2008

Yang menjadi wajib pajak adalah sebagai berikut :

  1. Orang pribadi dan warisan yang belum dibagikan sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak
  2. Badan, terdiri dari PT, CV, Perseroan lainnya, BUMN, BUMD, Persekutuan, Pekumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, yayasan atau Organisasi sejenis lainnya, lembaga, dana pensiun dan bentuk usaha lainnya
  3. Bentuk usaha tetap (BUT)

Yang menjadi objek pajak pnghasilan adalah penghailan. Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh baik berasal dari dalam negeri maupun luar negeri yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan.

  1. Yang termasuk dalam penghasilan adalah sbb :
    Penggatian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorariu, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya.
  2. Hadiah dari undian, pekerjaan, kegiatan dan penghargaan
  3. Laba usaha
  4. Keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta
  5. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya
  6. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan lainnya karena jaminan penggatian utang
  7. Diviiden dengan nama dan dalam bentuk apapun
  8. Royalti
  9. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
  10. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
  11. Keuntungan karena pembebasan utang
  12. Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing
  13. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
  14. premi asuransi termasuk reasuransi
  15. Iuran yang diterima atau yang diperoleh prkumpulan sepanjang iuran tersebut ditentukan berdasarkan volume usaha tau pekerjaan bebas anggotanya
  16. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak

A. Pajak Penghasilan Pasal 21

Pajak Penghasilan pasal 21 yang bersifat final adalah sbb :

1. Uang tembusan pensiun yang dibayarkan oleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Mentri Keuangan dan tunjangan hari tua yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelengaraan jaminan sosial tenaga kerja

2. uang pesangon

3. Hadiah dan penghargaan perlombaan

4. Honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi

5. Penghasilan yang dibayarkan kepada pejabat negara, PNS, anggota TNI dan PORLI

Biaya jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan Bruto dan setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- setahun Rp. 600.000,- sebulan. (Peraturan Pajak tahun 2009)

Besarnya PTKP menurut Undang-undang No. 36 Tahun 2008 :

a. Rp. 15.840.000,- untuk diri wajib pajak

b. Rp. 1.320.000,- Tambahan untuk wajib pajak kawin

c. Rp. 15.840.000,- tambahan untuk seorang istri yang pengahsilannya di gabung dengan suami

d. Rp. 1.320.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sederhana dan keluarga emenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal 3 orang anak.

Tarif PPH pasal 21 yang mulai berlaku tahun 2009 berdasarkan UU No. 36 tahun 2008 :

PENGHASILAN

TARIF

Sampai dengan Rp. 50.000.000

5%

Rp. 50.000.000 s/d Rp. 250.000.000

10%

Rp. 250.000.000 s/d Rp. 500.000.000

15%

Diatas Rp. 500.000.000

30%

Tarif pemotongan PPH pasal 21 bagi yang tidak mempunyai NPWP adalah 20% lebih besar dari pada wajib pajak yang mempunyai NPWP.

Penghasilan yang diperoleh oleh tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan akuaris, dikenaka tarif sebesar 15% dari pekiraan penghasilan neto. Perkiraan netto untuk tenga ahli adalah 40% dari penghasilan bruto .

PPH 21 : 15% x 40% x penghasilan bruto

PPH 21 : 6% x penghasilan bruto

Contoh :

Irwan adalah seorang marketing di PT. Sentosa yang bukan merupakan karyawan tetap. Pada bulan Januari 2009 Irwan menerima komisi atas penjualan sebesar Rp. 65.000.000,-. PPH pasal 21 atas komisi diatas adalah sbb :

Ada NPWP :

5% x Rp. 50.000.000,- = Rp. 2.500.000

15% x Rp. 15.000.000,- = Rp. 2.250.000

PPH Pasal 21 = Rp. 4.750.000

Tidak ada NPWP

5% x 120% x Rp. 50.000.000,- = Rp. 3.000.000

15% x 120% x Rp. 15.000.000,- = Rp. 2.700.000 +

PPh pasal 21 = Rp 5.700.000

Jurnal untuk mencatat utang pajak diatas transaksi PT. sentosa :

Ada NPWP Tidak ada NPWP

Commisi Expense 65.000.000 65.000.000

Account Payable 4.750.000 5.700.000

Cash 60.250.000 53.300.000

B. Pajak Penghasilan Pasal 23

Pajak penghasilan pasal 23 merupakan pajak penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang siterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap usaha yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang sudah dipotong pajak penghasilan pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau subjek pajak dalam negeri, penyelenggaraan kegiatan, BUT atau perwakilan perusahaan luar negri lainnya.

Pengenaan tarif Pajak penghasilan pasal 23 bagi wajib pajak dalam negeri yang tidak mempunyai NPWP dikenakan 100% lebih besar dari pada wajib pajak yang mempunyai NPWP. Mulai 1 Januari 2009, yang ditambah dengan peraturan Mentri Keuangan No. 244/PMK.03/2008 untuk tarif pajak jasa lainnya.

Berdasarkan 244/PMK.03/2008 pajak atas jasa lainnya dipotong dengan tarif pajak penghasilan sebesar 2% dari penghasilan bruto tidak termasuk PPN. Jenis jasa lainnya tersebut antara lain sbb :

1. Penghasilan atas sewa dan penghasilan lainnya sehubungan dengan penggunaan harta.

No

Jenis Penghasilan

Tarif pajak penghasilan

1

Sewa atas penghasilan lainnya sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis

2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN

2

Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunan harta, selain kendaraan angkutan darat, untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis ataupun tidak gtertulis dan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah aau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan PP No. 29 Tahun 1996

2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN

1. Penghasilan atas imbalam jasa teknik, jasa managemen, jasa konstruksii, jasa konsultan dan jaa lainnya.

No.

Jenis Jasa

Tarif Pajak Penghasilan

1

1. Jasa Teknik

2. Jasa Managemen

3. Jasa Konsultasi Kecuali Konsultasi kontruksi

2% dari penghasilan bruto tidak termasuk PPN

2

1. Jasa pengawasan kontruksi yang dlakukan oleh penyedia jasa yang tidak mempunyai ijin kontruksi

2. Jasa perencanaan kontruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang mempunyai izin kontruksi

2% dari imbalan yang dibayarkan seluruhnya termasuk pemberian jasa dan pengadaan material/ barang tidak termasuk PPN

3

Jasa lain-lain :

1. Jasa penilai

2. Jasa aktuaris

3. Jasa akutansi dan pembukuan

4. Jasa perancang

5. Jasa pengeboran (jasa drilling) dibidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilkukan oleh bentuk usaha tetap

6. Jasa penunjang bidang penambangan migas

7. Jasa penambangan dan jasa penunjang dibidang penambangan selain migas

8. Jasa penunjangdi bidang penerbangan dan bandar udara

9. Jasa penebangan hutan

10. Jasa pengelola limbah

11. Jasa penyediaan tenaga kerja

12. Jasa perangtara

13. jasa dibidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI

14. Jasa coustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI

15. Jasa pengisian suara

16. Jasa mixing Film

17. Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan

18. Jasa instalansi/pemasangan :

o Jasa Instalansi/pemasanagn mesin, listrik/telepon/air/gas/AC/TV Kabel

o Jasa instalansi/pemasangan peralatan, kecuali yang dilakukan oleh wajib pajak yang ruang lingkup pekerjaannya dibidang konstruksi dan mempunyai izin/sertifikat sebagai pengusaha kontruksi

19. Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan :

o Jasa perawatan /pemeliharaan/perbaikan mesin. Listrik/telepon/air/gas/AC/TV Kabel

o Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan peralatan

o Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan alat-alat transportasi kendaraan

o Jasa perawatan /pemeliharaan/perbaikan bangunan, kecuali yang dilakukan oleh wajib pajak yang ruang lingkup pekerjaannya dibidang konstruksi dan mempunyai izin/sertifikat sebagai pengusaha konstruksi

2% dari penghasilan bruto tidak termasuk PPN

2% dari penghasilan bruto tidak termasuk PPN

20. jasa pelaksanan konstruksi, termasuk :

o Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan bangunan

o Jasa instalansi/pemasangan peralatan, mesin. Listrik/telepon/air/gas/AC/TV Kabel

Sepanjang jasa tersebut dilakukan oleh wajib pajak yang mempunyai izin/sertifikat sebagai pengusaha konstruksi sebagai pengusaha kecil

2% dari imbalan yang dibayarkan seluruhnya termasuk pemberian jasa dan pengadaan material/ barang tidak termasuk PPN

21. Jasa malkon

22. jasa penyelidikan dan keamanan

23. jasa penyelenggaraan kegiatan/event organizer

24. jasa pengepakan

2% dari penghasilan bruto tidak termasuk PPN

25. jasa penyediaan tempat dan atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi

26. jasa pembasmi hama

27. jasa kebersihan/cleaning service

28. Jasa catering

2% dari imbalan yang dibayarkan seluruhnya termasuk pemberian jasa dan pengadaan material/ barang tidak termasuk PPN

29. Jasa kurir (jasa titipan swasta)

30. Jasa giro perjalanan wisata

31. Jasa agen perjalanan wisata

32. Jasa konvensi, pameran dan perjalanan insentif

33. jasa freight forwarding

3% dari penghasilan bruto tidak termasuk PPN

34. Jasa lain

35. Jasa profesi

36. Jasa telekomunikasi yang bukan untuk umum

37. jasa pemanfaatan informasi dibidang teknologi, termasuk jasa internet

4,5% dari penghasilan bruto tidak termasuk PPN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar