Minggu, 06 September 2009

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)

Pajak Pertambahan nilai (PPN) adalah pajak yang dikenkan atas beberapa hal :

  1. penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
  2. Impor Barang kena Pajak
  3. Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabeanan yang dilakukan ole pengusaha
  4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
  5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam pabean
  6. Ekspor Barang Kena Pajak oleh pengusaha kena pajak

Jenis barang yang tidak dikenakan PPN adalah sbb :

  1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengerboan yang diambil langsung dari sumbetnya, meliputi :

a. Minyak mentah

b. Gas Bumi dan panas bumi

c. Batu bara sebelum diproses menjadi briket atau batu bara

d. Bijih timah, bijih besi, biji emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, bijih bauksit

  1. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat tersebut, yaitu :

a. Beras dan Gabah

b. Jagung

c. Sagu

d. Kedelai

e. Garam beryodium mauun yang tidak beryodium

  1. Makanan dan minuman yang disajikan dihotel, restaurant, rumah makan, warung dan sejenisnya, tetapi tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha catering dan usaha jasa boga.
  2. Barang hasil petanian, Hasil perkebunan, hasil kehutanan yang dipetik langsung, yang diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya, seperti padi, kelapa sawit dan karet.
  3. Barang hasil peternakan, perburuan/penangkapan yang diambil langsung dari sumbernya seperti sapi potong dan unggas
  4. Barang hasil penangkapan atau budidaya perikanan yang diambil langsung dari sumbernya seperti ikan tuna, teripang dan udang.
  5. Listrik kecuali untuk listrik perumahan dengan daya diatas 6.600 watt
  6. Air bersih yang disalurkan melalui pipa
  7. uang, emas batangan dan surat-surat berharga lainnya

Jasa yang tidak dikenakan PPN :

  1. Jasa dibidang pelayanan kesehatan medik, seperti dkter umum dan dokter spsialis
  2. jasa dibidang pelayanan sosial, seperti panti asuhan dan jasa pemakaman
  3. jasa dibidang pengiriman surat dengan perangko yang dlakukakn oleh PT. Pos dan Giro (Persero)
  4. Jasa dibidang perbankan, auransi dan sewa guna usaha dengan hak opsi sbb :

a. Jasa perbankan kecual jasa penyediaan tempat untuk penyimpanan barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan surat kontrak (perjanjian) serta pajak piutang

b. Jasa auransi tidak termasuk broker asuransi

c. Jasa sewa guna usaha dengan hak opsi

  1. Jasa dibidang keagaman, seperti pemberian khotbah atau dakwah
  2. jasa dibidang pndidikan, seperti jaa penyelenggaraan pendidikan sekolah dan penyelenggara pendidikan luar sekolah (kursus)
  3. Jasa dibidang keseniandan hiburan yang sudah dikenakan pajak tontona termasuk jasa dibidang kesenian yang tidak bersifat komersial, seperti pementasan kesenian tradisional yang diselenggarakan secara Cuma-cuma
  4. Jasa dibidang penyiaran, seperti penyiaran radio dan televisi yang bukan besifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bersifat komersil
  5. Jasa dibidang angkutan umum didara dan air, meliputi jasa angkutan umum, didarat, dilaut, didanau, maupun disungai yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh swasta
  6. Jasa dibidang tenaga kerja, meliputi :

a. Jasa tenaga kerja

b. Jasa penyedian tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawa atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut

c. Jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja

  1. Jasa dibidang perhotelan, mliputi :

a. Jasa persewaan kamar termasuk tambahannya dihotel, rumah penginapan, motel, loswen, hostel serta failitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap

b. Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan dihotel, rumah penginapan, motel, losmen, hotel.

  1. Jasa dibidang telekomunikasi, seperti jasa telepon umum coin-box dan jaa telegram
  2. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliptui jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah seperti pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pemberian izin usaha perdagangan, dan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Dasar pengenaan PPN adalah dasae yang dipakai untuk menghitung pajak terhutang, yaitu jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor atau nilai lin yang ditetapkan dengan keputusan mentri keuangan. Gtarif PPN adalah 10 % dan tarif PPN atas ekspor adalah 0%

PPN = 10% dikali DPP

PPN Ekspor = 0% Dikali Nilai Ekspor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar