Minggu, 06 September 2009

DASAR-DASAR PERPAJAKAN

Pengertian Pajak menurut prof.Rocmat Soemitro :

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang dengan tiada jasa mendapat jasa (kontraprestasi) langsung yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Istilah-istilah dalam pajak :

  1. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi membayar, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  2. pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (PKP) dan atau penyerahan barang Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang dibeikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam adminstrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau indentitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
  4. masa pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak dalam menghitung, menyetor dan melaporkan pajak terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.
  5. tahun pajak adalah jangak waktu 1 tahun kalender kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
  6. Pajak terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  7. Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak, dan atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  8. Surat Pemberitahuan Masa(SPT Masa) adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak
  9. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) adalah surat pemberitahuan untuk suuatu objek pajak atau bagian tahun pajak.
  10. Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan caralain ke kas neraga melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Mentri Keuangan.

Beberapa jenis pajak dan batas waktu embayaran atau penyetoran pajak serta penyampaian SPT yang diatut dalam peraturan pajak PMK No. 184 Tahun 2007 Sbb :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar